JENIS MACAM
NARKOTIKA
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia
khususnya dalam hal ini adalah oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua
istilah ini, baik narkoba ataupun napza adalah mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.
Namun kini
persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Berikut ini
jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai berikut :
1. Narkotika golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan
satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Ganja
|
|
Heroin
|
|
Kokain
|
|
Morfin
|
|
Opium
|
|
2. Narkotika golongan II adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin,
benzetidin, dan betametadol.
petidin
|
|
benzetidin
|
|
betametadol
|
|
3. Narkotika golongan III adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein
dan turunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar